Kasus Pemerkosaan terhadap Anak Berusia 5 Tahun

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati (Foto: Ari Saputra)
sumber. detk.com


Beberapa waktu lalu sosial media, Twitter, ramai oleh berita tentang pemerkosaan anak yang masih berusia 5 tahun. Memang pada akhir-akhir ini sering terjadi kasus pelecehan seksual yang terjadi pada masyarakat, terutama perempuan di Indonesia. Akan tetapi, kasus ini menjadi viral karena pelecehan tersebut dilakukan kepada anak yang masih di bawah umur.

Pemilik akun @meyraloh sebagai narasumber kasus ini mengatakan bahwa anak dari salah satu karyawan ibunya diperkosa oleh seorang kuli bangunan. Meyra, sang pemilik akun yang sedang menjaga toko ibunya mendengar persaksian anak dari karyawan ibunya yang baru berusia 5 tahun tentang dirinya yang dilecehkan dan diperkosa oleh seorang kuli bangunan. Kemudian, setelah itu ia langsung pergi menuju kantor polisi terdekat untuk melaporkan kasus tersebut.

Akan tetapi, laporan itu ditolak oleh polisi yang bertugas dengan alasan ucapan seorang anak kecil itu tidak bisa dipercaya dan akan selalu berubah-ubah persaksiannya. Padahal, anak tersebut terlihat ketakutan saat menceritakan tentang dirinya. Petugas polisi juga mengatakan bahwa mereka tidak mempunyai bukti yang kuat untuk mempidanakan si pelaku. Berdasarkan laporannya, pelaku hanya akan ditahan selama 6 bulan sampai bukti-bukti atas kasus tersebut bisa ditemukan.

Jika dilihat dari kacamata hukum, pada UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa seorang anak yang masih di bawah 15 tahun, dapat menjadi saksi atas kasus pidana tanpa mengucap sumpah karena dianggap belum bisa mempertanggungjawabkan persaksiannya. Polisi tersebut memegang prinsip dalam UU di atas karena menurutnya seorang anak kecil tidak dapat dipercaya ucapannya.

Namun menurut psikologi, seorang anak yang berumur sejak ia bicara sampai 5 tahun akan selalu mengatakan apa yang dia lihat, dengar dan rasakan di sekitarnya dengan polos dan terbuka. Mereka belum bisa melihat situasi secara baik dan belum bisa mencari kata-kata lain selain yang dialami. Semisal jika seorang anak mencoba masakan yang kurang enak, maka ia akan mengatakan bahwa makanan itu tidak enak seperti yang ia rasakan. Begitu pula pada kasus ini dimana seorang anak yang masih berusia 5 tahun mempersaksikan dirinya dilecehkan dan diperkosa oleh seorang kuli bangunan di tempat kerja ibunya. Oleh karena itu, kemungkinan persaksian dan cerita anak ini adalah benar, apalagi jika ditambah ekspresi ketakutan yang dialaminya saat menceritakan kasus ini.

Dalam kasus pemerkosaan dan pelecehan, sulit ditemukan bukti-bukti yang kuat selain persaksian korban dan orang di sekitar. Apalagi ditambah jika sang korban adalah seorang anak kecil seperti pada kasus ini. Butuh hal-hal seperti visum dari kedokteran dan lainnya untuk memperkuat persaksian. Akan tetapi hal itu sangat menguras biaya, belum lagi untuk menyewa advokat.

Sebagai masyarakat, kita seharusnya mendukung agar kasus seperti ini cepat terselesaikan, pelaku dipidanakan dan korban mendapat rehabilitasi. Kita juga harus bisa mencegah agar kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan tidak terjadi lagi di sekitar kita.


Alfandzil Hirzan

 

0 Komentar